Lubuk Basung, AMC – Ditetapkannya Nagari Kamang Hilia sebagai desa anti korupi dua tahun lalu, menjadi alasan kuat untuk Kabupaten Agam masuk observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun ini.
Selain miliki desa anti korupsi, Kabupaten Agam juga dinilai telah memenuhi enam komponen dari 19 indikator ditetapkan lembaga itu.
“Kita apresiasi Kabupaten Agam telah memiliki desa anti korupsi yang ditetapkan 2022 lalu,” ujar Deputi Permas KPK RI, Desi Aryati Sulastri, saat lakukan observasi kabupaten dan kota anti korupsi, di Kabupaten Agam, Kamis (7/3).
Ini menjadi nilai positif bagi Agam, yang kini masuk observasi calon kabupaten dan kota anti korupsi pada 2024.
“Jika miliki desa anti korupsi, sangat disayangkan apabila Agam tidak menjadi kabupaten anti korupsi,” katanya.
Untuk itu, tim observasi akan mencari tahu informasi terkait inovasi yang dilakukan di Agam, dalam mencegah korupsi sesuai enam komponen dari 19 indikator ditetapkan.
Keenam komponen itu seperti, tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti dalam paparannya mengatakan, Agam sudah memenuhi ke enam komponen itu.
“Upaya mencegah terjadinya korupsi, kita melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Bahkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Agam, mencapai 84,20 persen dari nilai rata-rata delapan area rawan korupsi.
Tidak hanya itu, program Jaksa Masuk Sekolah di Agam sangat mendukung dalam upaya pencegahan korupsi.
“Selain anak pintar di bidang akademik, mereka juga memiliki moral yang baik. Sehingga korupsi ini bisa dicegah sedini mungkin,” terangnya.
Jika bicara pendidikan katanya, ini menjadi sebuah legacy bagi Bupati Agam dalam melakukan pembangunan. Bukan hanya aparatur pemerintahan, tapi juga masyarakat umum.
“Jadi pencegahan korupsi ini memang harus diawali dengan pendidikan, seperti program Jaksa Masuk Sekolah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Agam,” sebutnya.
Begitu juga dengan peningkatan kualitas layanan publik, Pemkab Agam terus berbenah bagaimana masyarakat dapat terlayani secara maksimal.
“Kita contohkan di Disdukcapil yang kini pelayanan dilakukan berbasis digital. Melalui terobosan yang dilakukan, masyarakat sudah bisa mengurus Adminduknya melalui handphone,” jelas Edi Busti.
Karena katanya, layanan dilakukan berbasis digital, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh berurusan ke Kantor Disdukcapil.
Penulis : Andri
Editor : Rezka/Harmen




