Lubukbasung, AMC — Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Agam mendapat sorotan dari seluruh fraksi DPRD Agam. Dalam pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas pelayanan publik dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di Aula Utama DPRD Agam, Lubuk Basung, Senin (21/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., M.A., dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi, mewakili Bupati Agam, bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Fraksi PPP menjadi salah satu fraksi yang memberikan sejumlah catatan penting. Melalui juru bicaranya, Hardianto, fraksi tersebut meminta kejelasan dasar perubahan regulasi, termasuk tindak lanjut terhadap Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 19 Desember 2024, agar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi tetap memiliki kepastian hukum.
PPP juga mendorong pendataan ulang seluruh potensi objek pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperjelas ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir.
Perhatian juga diberikan terhadap retribusi layanan publik. Fraksi PPP meminta agar setiap penyesuaian tarif diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan, tarif retribusi ambulans di Puskesmas diminta untuk dikaji kembali, terutama karena berkaitan langsung dengan masyarakat kurang mampu.
Tak hanya itu, perlindungan bagi petani, nelayan, UMKM dan masyarakat yang terdampak bencana juga menjadi perhatian. Fraksi PPP mendorong adanya insentif fiskal maupun bentuk keringanan tertentu bagi kelompok masyarakat tersebut.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Jondra Marjaya menilai pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan pelayanan yang diterima masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan tarif diminta mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, petani, nelayan dan pelaku UMKM. Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak meningkatkan biaya usaha secara berlebihan yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing ekonomi daerah.
Digitalisasi pemungutan juga menjadi salah satu perhatian. Fraksi Demokrat mendorong pemanfaatan sistem digital untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan serta memastikan hasil pemungutan pajak dan retribusi memberikan manfaat yang nyata hingga ke tingkat nagari, termasuk untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih dan penguatan ekonomi masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui Masriko turut mengingatkan agar penyesuaian tarif retribusi tidak menjadi beban baru bagi pelaku UMKM dan tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Fraksi PKS melalui Neldawelis meminta peningkatan kualitas pelayanan umum berjalan beriringan dengan perbaikan regulasi retribusi dan transparansi pengelolaan fiskal. Sedangkan Fraksi PAN melalui Antonis mendorong pembahasan Ranperda secara komprehensif melalui Pansus agar tidak terdapat ketentuan yang justru memberatkan masyarakat kecil.
Fraksi Nasdem melalui Alfian menekankan pentingnya optimalisasi potensi pajak berbasis data yang valid. Kemudahan pelayanan administrasi bagi wajib pajak juga dinilai perlu diperkuat.
Sementara Fraksi Golkar melalui Yonadi mendorong Pemkab Agam memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi dengan dukungan sistem digitalisasi.
Beragam pandangan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan PAD perlu ditempuh dengan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki tata kelola, tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat maupun keberlangsungan dunia usaha.
Masukan dari seluruh fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. DPRD Agam berharap regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, adil, serta sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen




