Pemkab Agam Raih Tiga Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

  • Bagikan

Lubukbasung, AMC .– Pemerintah Kabupaten Agam kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Kali ini, Pemkab Agam berhasil meraih tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas kinerja dan komitmennya dalam pengelolaan serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, Selasa (27/1), menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap keseriusan Pemkab Agam dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dua dari tiga penghargaan tersebut diterima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Agam dalam melakukan penyelesaian cepat rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun 2025. 

Capaian ini menunjukkan efektivitas serta ketepatan kinerja Pemkab Agam dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Sementara itu, penghargaan kedua diberikan atas keberhasilan Pemkab Agam dalam melaksanakan rekonsiliasi penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi.

Selain itu, satu penghargaan lainnya diraih dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Agam sebagai pemerintah daerah tercepat di Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Egie Pratama Mulya SSTP MA menyampaikan, capaian tersebut merupakan pengakuan atas komitmen, konsistensi, serta kinerja seluruh jajaran Pemkab Agam dalam mendukung percepatan penyelesaian kewajiban Pajak Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi memiliki peran strategis, karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) serta DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk Tahun Anggaran 2026.

Bupati Agam menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, pada hari ini Pemerintah Kabupaten Agam berhasil meraih tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Agam dalam mendukung tertib administrasi serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu dan akurat,” ujarnya.

Prestasi ini sekaligus mencerminkan terjalinnya sinergi danù koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.

Kedepan, Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.-
Penulis: Harry
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *