Lubuk Basung, AMC. – Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Agam, tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Pandangan umum itu ditanggapi melalui nota jawaban Bupati Agam, yang disampaikan Wabup Agam dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (6/10).
Dalam nota jawaban tersebut, Wabup Agam merespon pandangan salah satu fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), yang mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan sehingga diperlukan Perda.
Menanggapi hal itu, Wabup Agam mengatakan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan saat ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 19 tahun 2020, tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Namun sesuai ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, penyelenggaraan cadangan pangan harus diatur dengan Perda,” ujarnya.
Saat ini katanya, penyaluran cadangan pangan hanya terbatas dalam keadaan bencana atau darurat, sehingga belum dapat dilakukan untuk pengendalian pasokan dan harga pangan.

“Dengan ketentuan regulasi, hanya cadangan pangan beras yang pengelolanya dikerjasamakan dengan Perum Bulog,” terang M Iqbal.
Dengan begitu, untuk melaksanakan PP Nomor 17 tahun 2015 serta mewujudkan penyelenggaraan cadangan pangan yang lebih bermanfaat dan mendukung ketahanan pangan, diperlukan menyusun Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pangan pemerintah daerah.
Sedangkan terkait cara menstabilkan harga yang sering fluktuasi yang juga disoroti Fraksi PAN, Wabup Agam menjelaskan bahwa pemda juga melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga, dengan melakukan operasi pasar baik secara mikro maupun makro.
“Dengan lahirnya Ranperda ini, cadangan pangan dapat berfungsi menjaga ketersediaan pasokan, menstabilkan harga pangan dan mendukung operasi pasar,” sebut M Iqbal.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen




