Lubuk Basung, AMC – Baznas Kabupaten Agam menetapkan konversi zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah sebesar Rp35.100 hingga Rp49.950 per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu disepakati Baznas Agam bersama pemerintah daerah, Kankemenag Agam, MUI dan Ormas Islam, di Kantor Baznas Agam, Senin (24/2).
Ketua Baznas Agam, Isman Imran dalam keputusannya mengatakan, besaran zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah 2,7 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa.
“Jumlah ini disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam hal ini katanya, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, beras bulog Rp13.000 per kilogram, jika disetarakan 2,7 kilogram beras nilainya menjadi Rp35.100.
Selanjutnya Batang Piaman, Batang Pasaman dan Banang Pulau Rp16.500 per kilogram, disetarakan 2,7 kilogram beras bernilai Rp44.550. Sokan, IR 42 dan Danau Rp17.500 per kilogram, disetarakan 2,7 kilogram beras bernilai 47.250.
Kemudian Kuriak Kusuik, Anak Daro, Solok, Bendang Pulau, Pandan Wangi Rp18.500 per kilogram, disetarakan 2,7 kilogram beras bernilai Rp49.950.
“Untuk besaran fidyah Rp26.000 hingga Rp37.000,” sebutnya lagi.

Penulis : Andri
Editor : Rezka/Harmen