Disdukcapil Agam Catat Jumlah Pemilik e-KTP Capai 379.032 Jiwa

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam mencatat jumlah Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Agam mencapai 379.032 jiwa.

Dikatakan jumlah tersebut merupakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) per-Semester II 2023.

“Data Konsolidasi Bersih Semester II tahun 2023 ini bersumber dari DKB Semester I 2023 yang telah diolah melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data lain dari lintas Sektor,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton, Jumat (23/2).

Dijelaskan, dari 379.032 jiwa tersebut yang telah memiliki KTP per-kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara berjumlah 23.269 jiwa, Lubuk Basung 59.412, Tanjung Raya 27.487 dan Kecamatan Matur 14.625 jiwa.

“Kemudian, Kecamatan IV Koto 19.407, Banuhampu 27.692, Ampek Angkek 33.123, Baso 27.473 serta Kecamatan Tilatang Kamang 27.862 jiwa” katanya.

Kemudian, Kecamatan Palupuah 11.160 jiwa, Palembayan 24.483, Sungai Pua 19.663, Ampek Nagari 20.286, Candung 18.599, Kamang Magek 16.626 dan Kecamatan Malalak 7.865 jiwa.

Sementara dari 379.032, jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) di Kabupaten Agam mencapai 396.132 jiwa.

Untuk mengejar angka tersebut, tambah Helton menyebutkan pihaknya terus melakukan penyuluhan dan menghimbau warga wajib KTP untuk segera mengurus KTP-nya.

“Saat ini pembuatan KTP di Kabupaten Agam telah di permudah bisa lansung ke kantor Dinas Capil. Bagi yang beralamat jauh dari kantor maka bisa melakukan pengurusan pembuatan KTP di kantor camat masing- masing,” katanya.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *