Lubuk Basung, AMC – Petugas Pemilu 2024 mendapat perlindungan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, untuk mengantisipasi dampak terhadap para petugas pelaksana pemilu.
“Ini sudah kebijakan pusat, kita di daerah hanya menjalankan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU, BPJS Kesehatan, Kemendagri hingga Bawaslu,” kata Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Sabtu (27/1).
Kerjasama ini katanya, petugas penyelenggara pemilu akan diskrining kesehatan, untuk mengetahui potensi risiko penyakit sejak dini.
“Jika ada kondisi kesehatan bermasalah, BPJS Kesehatan akan memberi saran apakah perlu perawatan lebih lanjut atau bagaimana,” sebutnya.
Tentu pihaknya harus selektif dalam menetapkan petugas pemilu dari segi kesehatannya, sehingga dapat mengurangi risiko tidak diinginkan nantinya.
“Kemudian menjadi petugas pemilu ini usianya dibatasi maksimal 50 tahun. Upaya ini guna mencegah jatuhnya korban jiwa atau sakit seperti pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Disebutkan Herman Susilo, pentingnya surat keterangan kesehatan dan batasan usia saat mendaftar menjadi petugas pemilu.
“Kalau dulu hanya sebatas surat keterangan kesehatan saja, sekarang harus dilampirkan juga hasil cek labor terkait tekanan gula darah dan kolesterol,” terangnya.
Penulis : Andri
Editor : Rezka/Harmen