Lubuk Basung, AMC – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nomor Whatsapp (WA) ke aplikasi e-INFO PBB-P2.
Pasalnya, setelah NOP dan WA didaftarkan, wajib pajak akan dengan mudah mengetahui transaksi PBB-P2, baik tagihan maupun transaksi pembayaran yang dikirim melalui pesan WA.
Kepala Bidang PAD-2 Bakeuda Agam, Nofril Astri Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dengan mengintegrasikan NOP dengan jejaring sosial WA. Setelah terintegrasi, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui WA.
“Tidak hanya akan menerima pemberitahuan piutang, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bukti pembayaran pajak via whatsapp,” ujarnya, Senin (21/11).
Nofril menerangkan, NOP yang terintegrasi dengan WA akan dapat menghindari kekeliruan wajib pajak saat membayar PBB-P2. Melalui aplikasi ini dapat dilacak riwayat dan status pembayaran wajib pajak.
Sebelum inovasi ini dicetuskan katanya lagi, pihaknya tidak memungkiri jika wajib pajak tak langsung mengetahui riwayat dan status pembayaran pajak yang dibayarkan.
“Wajib pajak tidak tahu apakah kolektor sudah menyetorkan pajaknya atau belum. Sekarang, wajib pajak akan mendapat pemberitahuan setelah melakukan transaksi di bank ataupun alat pembayaran lainnya,” terang Nofril.
Mengingat pentingnya pengintegrasian NOP dengan WA ini, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan nomor WA masing-masing di aplikasi e-INFO PBB-P2.
Pihaknya menargetkan wajib pajak PBB-P2 yang berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS) agar segera mendaftarkan nomor WA di aplikasi e-INFO PBB-P2 jelang akhir tahun.
Ia mengungkapkan, bagi PNS aplikasi ini juga terintegrasi dengan Nomor Induk Pengawai (NIP) sehingga akan berhubungan dengan gaji dan TPP.
“Saat ini baru hanya puluhan pegawai yang telah mengintegrasikan NOP, WA dan NIP. Jadi kami mengimbau segera mendaftar, karena nantinya akan berhubungan dengan gaji dan TPP,” ungkapnya.
Cara Mendaftarkan Nomor WA di Aplikasi e-INFO PBB-P2
Lebih lanjut diterangkan Nofril, cara mendaftarkan nomor WA di aplikasi e-INFO PBB-P2 tidaklah sulit. Wajib pajak dapat mendaftar melalui situs www.infopbbp2.keuangan.agamkab.go.id/.
“Di halaman pertama situs itu, akan ada tutorial yang dapat diikuti wajib pajak untuk mendaftar,” sebutnya.
Sebelum mendaftar, Nofril mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan NOP. Jika lupa katanya, wajib pajak akan dengan mudah mencari NOP dengan memasukan nama yang bersangkutan.
“Wajib pajak tinggal klik tombol cari, kemudian masukan nama, supaya spesifik pilih nama kecamatan dan nagari. Nanti akan keluar data by name by address,” terangnya.
Wajib pajak juga disarankan menginput atau memasukkan nomor WA aktif diaplikasi tersebut. Pasalnya, saat mendaftar akan dikirim kode OTP sebagai verifikasi kepemilikan nomor WA.
“Jadi untuk mendaftar hanya perlu memasukan nomor objek pajak dan nomor wa yang aktif,” katanya.
Ditambahkan, khusus wajib pajak yang berstatus PNS diwajibkan memasukan NIP di kolom isian yang sudah disediakan.-
Penulis : Depit
Editor : Rezka / Harmen