Lubuk Basung, AMC – Saat ini Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya meningkat herd immunity di tengah-tengah masyarakat melalui percepatan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah memastikan tidak ada halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19, termasuk kendala administrasi kependudukan (adminduk) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam pasang badan membantu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 namun terkendala dengan adminduk.
Pantauan tim AMCNews.co.id saat pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Agam bersama Polres setempat, Rabu (6/10) Disdukcapil tampak membuka stand khusus bagi warga yang terkendala dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Prosedur untuk mendapatkan vaksin salah satunya warga tersebut sudah terdata melalui NIK. Nah, untuk warga yang belum merekam NIK, akan kita bantu melakukan perekaman di tempat,” ujar Kadisdukcapil Agam, Helton.

Dipaparkan lebih lanjut, sebagai bagian Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, pihaknya memiliki kewajiban membantu masyarakat yang terkendala mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena belum terekam adminduk.
“Hal ini kami lakukan juga berdasarkan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Agam, bapak Dr. Andri Warman, MM,” sebutnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NIK yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 diminta untuk segera menghubungi Disdukcapil Agam. Pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Agam akan mendata masyarakat yang belum memiliki NIK.
“Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 diharap segera melapor ke Disdukcapil dan Dinkes Agam,” ujarnya. (Depit)




