Banuhampu, AMC – Plt Camat Banuhampu Ekko Espito atas nama Bupati Agam melantik dan mengambil sumpah sembilan pengurus Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Kubang Putiah masa jabatan 2021-2027, di Aula Kantor Wali Nagari Kubang Putiah, Kamis (30/9).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor: 398 Tahun 2021 tentang pengesahan anggota Bamus Nagari Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu masa bakti 2021-2027.
Ekko Espito dalam arahannya berharap, anggota Bamus yang baru dilantik dapat sesegera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kubang Putiah.
“Mari ciptakan hubungan yang harmonis dengan wali nagari, saling bersinergi karena Bamus dan wali nagari merupakan mitra kerja,” ajaknya.
Ia juga meminta Bamus bersama-sama dengan wali nagari mampu menciptakan iklim yang kondusif, saling bekerjasama dan saling memahami posisi masing-masing. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap Bamus akan semakin tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh Bamus bersama kelembagaan lainnya di nagari.
Camat juga menekankan, bahwa wewenang Bamus adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah nagari secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja wali nagari, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari kepada wali nagari, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib Bamus dan menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat.
Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam setiap tahapan rencana pembangunan.
“Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat untuk membangun nagari dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang ada dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” ajak Ekko. (Finand)




