Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM resmi menunjuk Arnel, S.Pd, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggantikan almarhum Indra Dt. Baradai.
Kasubag Humas DPRD Kabupaten Agam, Hasneril mengatakan, penunjukan Arnel sebagai sekretaris berdasarkan Surat Perintah Pelaksana tugas Nomor 800/179 /BKPSDM 2021
“Masa tugas beliau terhitung sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujarnya, Rabu (7/7).
Disamping jabatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, sebutnya, Arnel juga menjabat sebagai Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam.
Hasneril menjelaskan, Plt. Sekretaris DPRD memiliki kewenangan menetapkan SKP dan penilaian prestrasi kerja pegawai, gaji berkala, cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu Sekretaris DPRD juga berwenang menetapkan surat tugas atau surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan,menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
“Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian,” terang Hasneril.
Usai ditunjuk sebagai Plt Sekwan, imbuhnya, Arnel langsung mengadakan rapat bersama seluruh staff. Arnel berharap jajaran dapat menjalankan tugas dan memfasilitasi anggota DPRD, serta meningkatkan kinerja kesekretariatan.
“Pertemuan juga dihadiri oleh Kabag Keuangan Dewi Afriani, Plt. Kabag Hukum dan Risalah Ratna Wilis, Plt. Kabag Umum Sumarni, serta Kasubag dan staff DPRD,” sebutnya. (Depit)