Fraksi DPRD Agam Jawab Pendapat Bupati Agam Tentang Ranperda PJU

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam kembali menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penerangan Jalan Umum (PJU), Senin (8/2).

Rapat yang dihadari Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria itu, merupakan agenda mendengar tanggapan atau jawaban tujuh fraksi di DPRD Agam terhadap pendapat Bupati Agam, Dr. Indra Catri pada rapat paripurna sebelumnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Agam, Nesi Harmita menuturkan pihaknya mengapresiasi pendapat Bupati Agam yang disampaikan pada paripurna sebelumnya.

Setidaknya, ada 13 poin yang menjadi penekanannya dalam menjawab pendapat Bupati Agam terkait Ranperda PJU tersebut.

“Kami berterima kasih atas pendapat saudara Bupati yang tentunya menjadi pertimbangan untuk lebih menyempurnakan lagi Ranperda ini,” ucapnya.

Fraksi PKS DPRD Agam, Rizki Abdillah Fadhal menuturkan fraksinya sependat terhadap saran Bupati Agam untuk menambahkan kata pengadaan pada poin ruang lingkup di Pasal 2.

Selain itu, Rizki Abdillah Fadhal juga mengutarakan kesependapatan fraksi PKS terhadap saran Bupati Agam, antara lain menambahkan ayat tentang kewenangan penerangan untuk fasilitas umum seperti di ruang terbuka umum dan taman publik.

“Untuk poin ini kami mengucapkan terima kasih atas koreksi saudara bupati,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Agam, Henrizal mengatakan terkait saran dan masukan atas Ranperda PJU, fraksinya memandang hal tersebut sebagai suatu langkah yang baik.

Dipaparkan, fraksi PAN menyadari bahwa Ranperda tentang PJU secara formil telah memenuhi ketuan yang berlaku.

“Namun, secara materi muatan dan teknik pembentukan perundangan masih memerlukan penyempurnaan,” ucapnya.

Anggota Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Agam, Aderia juga menyampaikan setidaknya 13 poin dalam menanggapi atau menjawab pendapat Bupati Agam tentang Ranperda inisiatif tersebut.

Namun, pihaknya menyarankan kepada DPRD Agam, sebelum Ranperda ditetapkan, agar komisi terkait sebagai pengusul untuk bisa kembali duduk bersama.

“Fraksi Demokrat Nasdem menyarankan komisi terkait sebagai pengusul dengan pemerintah daerah untuk membahas terkait substansi dan materi yang disarankan oleh saudara bupati,” ujar Aderia.

Fraksi Golkar DPRD Agam juga menyampaikan sejumlah tanggapannya terkait sumbang saran yang diberikan Bupati Agam. Fraksinya juga sependapat tentang penambahan kata pengadaan dan Ruang Lingkup atau di Pasal 2.

“Kami sependapat dengan saran bupati sejauh belum diakomodir dalam Ranperda ini, pada huruf d tentang peran masyarakat sudah masuk dalam pasal 4 tentang ruang lingkup ranperda ini,” ucapnya.

Sementara itu, tanggapan Fraksi PPP DPRD Agam yang dibacakan Yopi Eka Anroni setidaknya memuat 18 poin tanggapan. Fraksinya pun sependapat tentang pencantuman kata pengadaan di dalam Ruang Lingkup Ranperda.

“Kami fraksi PPP dapat menerima dan menyetujui untuk menambah poin tersebut, serta mengucapkan terima kasih atas saran saudara bupati,” katanya.

Terakhir, dari Fraksi PPP, Hanura dan Berkarya DPRD Agam, Epi Suardi juga menyampaikan sejumlahkan kesepahamannya dengan sumbang saran yang disampaikan Bupati Agam. Fraksinya berharap Ranperda PJU cepat ditetapkan.

“Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan, maka kami berharap ranperda ini cepat disahkan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan PJU,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *