Pelaksanaan AKB, Bupati Agam Terbitkan Instruksi di Bidang Sosial Budaya

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam menerbitkan instruksi tentang pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang sosial budaya.

Instruksi perdana Bupati Agam di Tahun 2021 itu dimaksudkan untuk penerapan protokol kesehatan di bidang Sosial Budaya guna mendukung penerapan Perda No. 6 tahun 2020 tentang AKB yang dikeluarkan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (ProKP) Setdakab Agam, Khasman Zaini menuturkan, sejumlah kegiatan sosial budaya sudah dapat kembali dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Instruksi Bupati Agam ini, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sosial budaya, seperti upacara adat, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah berdasarkan Perda AKB,” ujarnya, Sabtu (23/1).

Lebih lanjut dijelaskan, Instruksi Bupati Agam Nomor 1 tahun 2021 setidaknya memuat tiga poin penekanan. Pertama, penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang sosial budaya.

“Instruksi ini menekankan pelaksanaan dan penegakkan Perda AKB dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di aspek sosial budaya dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat guna mencegah penularan wabah di daerah,” jelas Khasman.

Kedua, pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang sosial budaya diselenggarakan melalui pembudayaan penerapan protokol kesehatan.

“Kemudian instruksi ini menekankan pembudayaan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan diri, penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjaga daya tahan tubuh,” terangnya.

Ketiga, dengan diterbitkan instruksi ini, tukas Khasman, maka Instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian semetara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dinyatakan dicabut. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Januari 2021.

“Artinya, kegiatan sosial budaya meliputi seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan yang sebelumnya dilarang, kini sudah bisa dilakukan, namun dengan tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *