Lubuk Basung, AMC – Tingkat kepuasan warga Kabupaten Agam terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah terus mengalami peningkatan.
Hal itu dapat dilihat dari hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik dalam kurun 4 tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, IKM layanan publik 2016-2019 tercatat secara berurutan di angka 80.58, 82.48, 82.78, dan 83.06.
“Hasil survei IKM tahun terakhir, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Agam berada di angka 83.06,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Welfizar, Selasa (24/11).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Rozalinda, menyatakan bahwa Survei IKM merupakan cara untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat. Angka IKM diperoleh dari hasil pengukuran pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang diberikan jajaran perangkat daerah.
“Hasil survei IKM sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik agar dapat terus meningkatkan layanan terbaik,” jelasnya.
Disebutkan angka IKM sebesar 83.06 menunjukan mutu pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Agam mendapat nilai B atau di kategori baik. Artinya, dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disurvei menunjukan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat sudah baik.
“Mutu pelayanan itu terdiri dari empat tingkat, A sangat baik, B baik, C kurang baik dan D tidak baik, sementara mutu pelayanan rata-rata OPD mendapat nilai B, artinya IKM pelayanan publik juga mendapat nilai B atau baik,” terangnya.
Pihaknya juga membuat perbandingan IKM terhadap pelayanan publik dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Disebutkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tahun 2016 hasil survei IKM layanan publik mendapat nilai 80.56 dengan mutu pelayanan mendapat nilai B. Tahun 2017 IKM layanan publik mendapat nilai 80.58 dengan mutu pelayanan B. Tahun 2018 IKM layanan publik mendapat nilai 82.72 dengan mutu pelayanan B. Tahun 2019 IKM layanan publik mendapat nilai 83.06 dengan mutu pelayanan B.
“Jika merujuk dari hasil survei tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik setiap tahunnya terus meningkat,” ungkap Roza.
Sedangkan, perbandingan nilai capaian mutu pelayanan kepuasan masyarakat setiap OPD juga meningkat. Dalam hasil survei 3 tahun terakhir, OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Agam juga terus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Roza merinci, hasil survei nilai mutu pelayanan pada 2017 dari 42 OPD, sebanyak 1 OPD mendapat nilai A, 33 OPD mendapat nilai B, 8 OPD mendapat nilai C. Pada tahun 2018 nilai mutu pelayanan dari 43 OPD, sebanyak 1 OPD mendapat nilai A, 37 OPD mendapat nilai B, 5 OPD mendapat nilai C.
Sementara pada tahun 2019, dari 43 OPD yang disurvei, sebanyak 1 OPD mendapatkan nilai pelayanan mutu A dan 42 lainnya mendapatkan nilai B.
“2019 tidak ada lagi OPD yang mendapat nilai C, artinya ada peningkatan pelayanan yang terjadi di setiap OPD yang menyebatkan tingkat kepuasan masyarakat juga meningkat,” ujarnya. (Depit)