Tidak Pakai Masker Puluhan Warga Tilatang Kamang Dijatuhi Sangsi

  • Bagikan

Tilatang Kamang, AMC – Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang digelar oleh tim terpadu Kabupaten Agam, di Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis, (12/11).

Bagian penyidik Operasi Yustisi, Ali Akbar mengatakan, tim yang tergabung dalam operasi yustisi terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar Agam, Dinas Perhubungan Agam, BPBD, dan lainnya.

Pada operasi ini, ia menjelaskan, sebanyak 76 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker. 10 diantaranya membayar denda sebesar Rp100 ribu, dan 66 orang lainnya menjalankan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

“Kami memfokuskan operasi kali ini, kepada warga pengguna jalan raya, baik yang menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4. Bagi warga yang kedapatan melanggar, petugas akan langsung mengarahkannya ke posko yang berada di depan Kantor Wali Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang,” ujarnya.

Operasi yustisi di Kecamatan Tilatang Kamang (Dok Pro.KP)

Ali Akbar berharap, dengan diberlakukannya Perda AKB ini, semoga ke depannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Selain itu, diharapkan juga kepada masyarakat agar memasang masker dengan baik dan benar, karena masih banyak kedapatan warga yang memakai masker hanya sekedar digantungkan di leher atau di dagu saja,” tutupnya.
(HR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *