Masyarakat Agam Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC — Pemkab Agam kembali mengizinkan resepsi pernikahan di masa new normal. Pesta boleh digelar dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Asal sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 37 tahun 2020, kita akan beri izin,” tegas Kepala BPBD Agam Lutfi, kepada AMC usai rapat internal membahas protap perizinan keramaian khusus pesta pernikahan bersama unsur terkait, Jum’at (3/7) sore, di Lubuk Basung.

Ia menyebutkan, dalam Perbup tersebut mengatur tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Agam. Seperti jaga jarak, pakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Kalau tidak bisa mengikuti protap tersebut tidak kita beri izin,” tegasnya lagi.

Kendati aturan tentang new normal diberikan, namun masyarakat tetap tidak dibenarkan menggelar orgen tunggal sampai larut malam.

“Jadi dalam rapat tadi seluruh pihak terkait sudah sepakat sesuai tugas masing-masing,” tambahnya.

Setelah rapat ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari untuk mensosialisasikan Perbup tentang perizinan pesta pernikahan. (Finand)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *