Bupati Jawab Pandangan Umum DPRD Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, sampaikan jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi DPRD Agam, terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di aula DPRD, Senin (4/2).

Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Agam, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua, Suharman dan Taslim. Turut dihadiri Kepala OPD, Forkopimda, anggota DPRD Agam dan lainnya.

Dalam jawabannya, wabup menjabarkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

Wabup juga menyampaikan, untuk menyelesaikan pencatatan seluruh aset daerah, pemerintah telah melaksanakan inventarisasi BMD sejak tahun 2017. Dengan tujuan untuk mendata kembali semua barang milik daerah Pemkab Agam, baik secara fisik dan lokasi keberadaannya.

“Pemkab Agam telah melakukan evaluasi menyeluruh dan pendataan aset, sudah mulai kita laksanakan sejak 2017, namun ada beberapa kendala seperti, dokumen pendukung yang tidak lengkap, informasi dalam dokumen yang dimiliki tidak lengkap, adanya perpindahan lokasi kantor serta restrukturisasi OPD,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra mengatakan, setelah paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD tentang ranperda Pengelolaan BMD tersebut, anggota dewan akan melakukan kajian di tingkat panitia khusus (pansus). (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *