Kendaraan Bertonase 8 Ton Dilarang Lintasi Tiga Ruas Jalan di Agam

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, pasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton di sejumlah ruas jalan kabupaten. Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan mulai dari Simpang Canduang dan Simpang Biaro menuju Simpang Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar dan sebaliknya.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang baru selesai dibenahi DPUTR Agam beberapa waktu lalu.

Kepala Dishub Agam, Yosefriawan, di ruangan kerjanya, Jum’at (11/1) mengatakan, larangan melintasi ruas jalan kabupaten bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu, menyikapi kondisi lapangan terutama jalan yang rentan mengalami kerusakan parah akibat tidak kuat menampung beban.

Jalan itu baru selesai dibenahi DPUTR Agam, yang saat ini kondisinya sudah mulus dan baik, sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi agar ruas jalan tidak mengalami kerusakan.

“Hal ini dilakukan dengan membatasi tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan, dengan memasang rambu larangan kendaraan bertonase lebih dari 8 ton,” ujarnya.

Rambu dipasang pada tiga titik persimpangan, seperti di Simpang Canduang, Simpang Biaro dan simpang masuk dari Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar menuju Kaupaten Agam.

“Larangan ini sudah disosialisasikan pada berbagai pihak agar langkah antisipasi kerusakan ruas jalan bisa terlaksana,” sebutnya.

Di samping itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, sebagai lembaga berwewenang lakukan penindakan terhadap kendaraan atau pihak yang lakukan pelanggaran. (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *