Dukungan Masyarakat Luar Biasa untuk Surabayo Jadi Nagari Defenitif

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Tiga bulan pelantikan Penjabat Wali Nagari Persiapan Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, partisipasi dan dukungan masyarakat Surabayo luar biasa bagi nagari persiapan itu.

Pj Wali Nagari Persiapan Surabayo, Indranova Dt Panduko Basa, di Surabayo, Kamis (10/1) mengatakan, partisipasi dan dukungan masyarakat berupa dana, tenaga dan lainnya. Masyarakat membantu sebesar Rp 70 juta untuk melengkapi keperluan kantor.

“Melalui dana itu kita lakukan rehabilitasi kantor, beli komputer, penataan halaman, cat kantor dan lainnya. Selain itu, pengerjaan dilakukan secara swadaya,” kata Indranova.

Disebutkan, ini bentuk semangat masyarakat dalam mendukung pendefenitifan nagari persiapan. Sehingga berbagai bantuan diberikan untuk mewujudkan hal itu.

“Tinggal lagi bagaimana kita bekerja maksimal dan profesional dengan perangkat yang ada, karena partisipasi serta swadaya masyarakat cukup tinggi untuk wujudkan nagari defenitif,” ujarnya.

Melalui bantuan yang diberikan masyarakat, pihaknya juga telah mulai menggerakkan pengelolaan data, aset dan tinggal menentukan batas nagari.

“Ini termasuk syarat terberat bagi nagari persiapan,” katanya.

Namun demikian, Nagari Persiapan Surabayo bisa sedikit lega. Pasalnya sudah terjalin kesepakatan dengan nagari terangga soal batas nagari.

“Batas nagari masih dipakai batas kelurahan yang lama, ada sedikit kemudahan bagi kita untuk syarat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Lubuk Basung, Murni Idrus mengatakan, ada delapan syarat yang harus dipenuhi nagari persiapan untuk jadi nagari defenitif. Salah satunya penentuan batas wilayah atau nagari.

“Untuk hal ini memang perlu dukungan dari semua pihak terutama ninik mamak dan tokoh masyarakat, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, terkait bantuan yang diberikan masyarakat untuk nagari persiapan itu sah saja, karena dengan status persiapan nagari itu belum miliki anggaran sendiri. Hanya dibantu tiga persen dana desa dari nagari induk. (AMC05)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *