AMCNews.co.id.- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia, dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah saat membuka acara Sosialisasi Akhiri TPPO yang diselenggarakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang bertemakan stop perdagangan orang, di hotel Sakura Syari’ah, Jum’at, (21/12).
Acara itu juga dihadiri kepala Dalduk KB PP dan PA Agam Retmiwati, dan Deputi Menteri PP dan PA Bidang Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R. Danes, OPD, tokoh masyarakat, tim penggerak PKK Agam, NGO’s, Camat, Walinagari, Walijorong, perwakilan Forum Anak Daerah se-Kabupaten Agam, dan bertindak sebagai narasumber Desri Handayani.
Wakil Bupati Agam mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO, yang diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan.
“Meskipun di Kabupaten Agam sejauh ini tidak ditemukan kasus TPPO, kita tetap harus waspada dan meningkatkan upaya pencegahan, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh globalisasi adalah semakin kompleksnya masalah kejahatan maupun masalah sosial lainnya, yang diakibatkan mudahnya mengakses informasi dan komunikasi yang disalah gunakan pemanfaatannya,” ujarnya
Dikatakan, untuk pencegahan TPPO, Kabupaten Agam telah membentuk gugus tugas TPPO melalui keputusan Bupati nomor 106 tahun 2015,” hadirnya peserta ini mengingat pentingnya peran semua pihak dalam mengintensifkan pencegahan TPPO di kabupaten Agam, ” ujarnya lagi.
Wabup menjelaskan, TPPO yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir harus dicegah, ini sesuai dengan amanat UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang khusunya pasal 57, bahwa pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Dilain itu, Desri Handayani mengatakan, materi yang diberikan tentang kebijakan nasional pemerintah tentang bagaimana mencegah dan menangani TPPO,” kami ingin memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Agam khsusnya para peserta sosialisasi tentang kebijakan pemerintah seperti apa, karena kita punya antara lain UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” ulasnya
Desri berharap, dengan kegiatan ini para peserta sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuannya terkait TPPO, dan diharapkan menjadi agen perubahan di daerahnya masing dan dapat menyampaikan kepada masyarakat lainnya apa saja pengetahuan yang didapat dalam sosialisasi ini. (AMC07)