Gelar Seminar, Dalduk KB, PP-PA Agam Susun Konsep Grand Design

  • Bagikan

AMCnews.co.id.- Demi meningkatkan kualitas hidup dan kebijakan kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dalduk,KB, PP-PA ) Kabupaten Agam menggelar Seminar Kependudukan bertajuk “Pembangunan Berwawasan Kependudukan” di aula kantor Bupati Agam. Selasa, (11/12).

Acara tersebut dibuka Bupati Agam diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jetson dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dukcapil Provinsi Sumatera Barat Elfa Zulmaini, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Agam Misran, Dihadiri Kepala Dalduk, KB, PP-PA Kabupaten Agam Retmiwati.

Pada kesempatan itu, Asisten Pembangunan dan perekonomian Jetson, mengatakan, untuk menentukan kebijakan kependudukan perlu disusun perencanaan atau Grand Design Peningkatan Kualitas Penduduk (GDPK) yang berorentasi pada kesejahteraan pendudukan secara keseluruhan.

“GDPK ini merupakan konsep berupa gambaran kependudukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data dan informasi kependudukan secara lengkap dalam menetapkan setiap kebijakan kependudukan dalam pembangunan,” kata Jetson

Saat ini, terang Jetson, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Agam tahun 2017 mencapai 526.841 jiwa dengan rincian laki-laki 265.949 jiwa dan perempuan 260.892 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 236/km2.

Dilihat dari rata-rata jumlah anak yang dilahirkan wanita subur selama masa reproduksi berkisar 3,06, angka ini lebih tinggi dari TFR provinsi Sumbar 2,8 dan TFR Nasional. Namun dari sisi laju pertumbuhan penduduk kabupaten Agam relatif rendah yakni 0,91 persen.”Jadi pertambahan penduduk Kabupaten Agam setiap tahun sebanyak 3.506 jiwa,” tambah jetson

Disisin lain, mobilitas penduduk di Kabupaten Agam tidak merata, terbesar di Kecamatan Lubuk Basung 15,27 persen dan terendah di Kecamatan Malalak 2,11 persen dengan sebaran penduduk Kabupaten Agam sebesar 66,87 persen.

Hal ini, berdasarkan undang-undang nomor 52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yaitu penduduk sebagai titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan dan terencana disegala bidang sesuai daya tampung lingkungan.( AMC03 )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *