Ribuan Data Warga di Agam Terekam Melalui Pelayanan Simpati

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Program Sistem Pelayanan Tiap Hari KTP Elektronik (Simpati) KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, rentang waktu September – Oktober mencapai ribuan data wajib KTP elektronik. Langkah ini juga melindungi hak pemilih masyarakat yang belum memiliki KTP.

Program Simpati merupakan percepatan perekaman KTP-el kepada wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Berdasarkan data KPU Agam Warga daerah itu belum memiliki KTP-el sebanyak 10.084.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran, Jum’at (2/11) mengatakan, sejak 27 September sampai 26 Oktober 2018, di setiap kecamatan Disdukcapil Agam telah merekam data 2.692 orang.

“Seluruh biaya perekaman data, cetak dan pengiriman KTP-el tidak dipungut biaya. Setelah perekaman data akan dikirim ke pusat, dicetak dan langsung di antar ke masyarakat,” ujarnya.

Disebutkan, perekaman data dilakukan di Kecamatan Tanjung Raya 208 orang, Banuhampu 571 orang, Malalak sebanyak 199 orang, Matur 183 orang, Palupuh 417 orang, Kecamatan Palembayan 559 orang, dan Kamang Magek 343 orang.

Menurutnya, selain program itu, pihaknya terus melalukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jemput bola terus dilakukan, kemudian pelayanan keliling setiap Sabtu dan Minggu.

Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni mengatakan, keberadaan KTP-el merupakan syarat yang harus dimiliki masyarakat dari usia 17 tahun ke atas untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang.

“Apabila masyarakat tidak memiliki undangan hak pilih bisa menggunakan KTP-el,” katanya.

Riko menambahkan, agar masyarakat memastikan datanya masuk dalam daftar pemilih. Bagi yang belum memiliki KTP-el segera mengurusnya ke dinas terkait. (AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *