BKSDA Agam Sosialisasi Tumbuhan Hewan Dilindungi

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, sosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi kepada masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan kepala BKSDA Agam melalui unit Perlindungan Ekosistem Hutan (PEH) Ade Putra pada AMCNews.co.id. Selasa (7/8)

Ade Putra menambahkan, Setelah sosialisasikan tentang jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi kepada masyarakat, pihak BKSDA akan melakukan penyebaran berupa selabaran penegakan hukum pelanggaran terhadap penangkapan dan perusakan ekosistem.

Sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati akan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Peraturan Menteri ini merevisi dari lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, ditandatangani dan dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2018 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Sesuai dengan kewenangannya, Menteri LHK berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dapat menetapkan jenis tumbuhan dan satwa untuk dilindungi atau tidak, dan beberapa jenis tumbuhan dan satwa yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori dilindungi, berdasarkan peraturan menteri ini ditetapkan sebagai tumbuhan dan satwa dilindungi.

Lebih lanjut Ade Putra menambahkan, BKSDA Agam memberikan sosialisasi berupa selebaran berkaitan dengan tumbuhan dan satwa dilindungi

“Di kabupaten Agam sudah kami edarkan bulan Januari hingga Februari berdasarkan aturan yang lama, untuk aturan yang barusedang kami siapkan edararannya ke kantor, masjid, warung, fasilitas sosial, fasilitas umum, komunitas, dan beberapa Bhabinkamtibnas, ” ulasnya

(AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *