Lubuk Basung, AMC – Pemkab Agam bakal memberikan kemudahan pada pelaku usaha maupun investor, untuk mengurus berbagai izin, melalui aplikasi sistem Online Single Submission (OSS), atau perizinan berusaha Berbasis Risiko.
Kepala DPMPTSP Naker Kabupaten Agam, Retmiwati, kepada AMC mengatakan, uji coba aplikasi tersebut, akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB.
“Jadi, mulai 30 Juli pukul 18.00 WIB sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan lagi karena akan migrasi data ke sistem OSS Berbasis Risiko,” ujarnya.
Perizinan berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Retmiwati menambahkan pelayanan perizinan melalui OSS Berbasis Risiko akan memberikan pelayanan yang efektif lantaran sudah terkoneksi dengan instansi lain.
“Semua sudah terkoneksi dengan instansi lain. Jadi tidak perlu ke sana kemari, cukup pakai aplikasi,” jelasnya.(Finand)