Ampek Angkek, AMC – Nagari Pasia, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, resmi memiliki anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang baru masa bakti 2020-2026.
Pelantikan ini berdasarkan lampiran surat Keputusan Bupati Agam Nomor 319 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Anggota Bamus Nagari Pasia, Kecamatan Ampek Angkek masa bakti 2020 sampai 2026.
“Tadi siang sudah kita laksanakan pelantikan terhadap lima orang anggota Bamus,” kata Camat Ampek Angkek, Yogi Astarian, kepada AMC via ponsel, Kamis (27/8).
Menurut Yogi, kelima, anggota Bamus tersebut terdiri dari unsur lembaga masyarakat, yakni alim ulama (Zetrizal), ninik mamak (Mustafa Rahman), cadiak pandai (Wahyu Ikhwan), generasi muda (Robi Ariyanto), dan wakil perempuan (Rini Agustin).
Yogi berharap, kehadiran Bamus yang baru bisa memberikan warna dan semangat baru dalam perubahan pembangunan di nagari.
“Jadi, harus bisa menjalin kemitraan dan bersinergi dengan wali nagari demi percepatan pembangunan nagari,” pinta Yogi.
Terkait pandemi Covid-19, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilangsungkan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Semua yang hadir baik peserta, tamu undangan diperiksa suhu badan, memakai masker dan menjaga jarak.
Hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimca, Wali Nagari Pasia dan beberapa orang tokoh masyarakat yang kehadirannya dibatasi. (Finand)