AMCNews.co.id — Bupati Agam Indra Catri, memprediksi perputaran uang selama Idul Adha 1439 Hijriah sekitar Rp.81 miliar dari transaksi penjualan hewan kurban.
“Perputaran uang sebesar Rp81 miliar ini berasal dari prediksi hewan kurban yang akan dipotong saat Idul Adha sekitar 5.294 ekor,” kata bupati di Lubuk Basung, usai menyaksikan prosesi penyembelihan hewan qurban di Masjid Agung Nurul Falah, Rabu (22/8).
Ditambahkan ke 5.294 ekor hewan kurban itu terdiri dari sapi sebanyak 5.006 ekor sapi dan kambing sebanyak 288 ekor.
Sementara harga sapi di pasaran berkisar sekitar Rp16 juta sampai Rp18 juta per ekor dan harga kambing sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per ekor.
“Harga sapi dan kambing ini tergantung ukuran,” jelasnya.
Indracatri menambahkan, perkiraan kebutuhan hewan kurban ini berdasarkan data yang dihimpun di lapangan dari petugas Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Agam. Hewan kurban yang akan dipotong itu terbebas dari penyakit yang menular seperti, antraks, cacing hati dan lainnya.
“Dengan adanya peningkatan jumlah hewan qurban ini, menunjukkan bahwa kesholehan sosial masyarakat Agam semakin baik, demikian juga dari sesi ekonomi,” jelas bupati.
Sementara itu, terpisah, Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Iswandi, menambahkan, sapi yang akan dipotong itu diwajibkan memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat keterangan kepemilikan dari wali nagari.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan bagi hewan ternak yang akan diqurbankan.
Ia menjelaskan SKSR ini bertujuan untuk mengetahui sapi betina yang dijual itu tidak produktif, karena pemerintah melarang pemotongan sapi betina produktif agar populasi ternak terus meningkat setiap tahun.
Adapun SKKH ini untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan tersebut dari berbagai penyakit menular seperti, antraks, jembrana, cacing hati dan lainnya.
“Kedua surat ini di terbitkan oleh UPT Kesehatan Hewan setelah sapi tersebut diperiksa,” ujarnya.
Sedangkan untuk surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan wali nagari, tambahnya sangat berguna agar jual beli ternak tersebut tidak dipermasalahkan pihak lain atau ternak yang dibeli itu hasil curian.
“Kita akan terus melakukan pengawasan kepada pengurus masjid terkait syarat hewan kurban yang akan dipotong,” katanya. (AMC06)