Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam mengambil langkah serius dalam membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) melalui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5), Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan pencabutan perda tersebut.
Penyampaian nota jawaban itu menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan regulasi daerah dengan aturan nasional, sekaligus upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola ekonomi nagari di Kabupaten Agam.
Bupati Agam mengapresiasi berbagai masukan dan dukungan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD terhadap langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Menurutnya, pencabutan Perda ini perlu dilakukan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan PP 11 tahun 2021 yang membawa perubahan mendasar terhadap pengelolaan BUMNag.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan legislatif terkait kondisi BUMNag di lapangan, Pemkab Agam memaparkan bahwa hingga 2026 terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama yang tersebar di Kabupaten Agam.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, sebanyak 66 BUMNag masuk kategori aktif, 13 kurang aktif dan 11 lainnya tidak aktif.
Pemerintah daerah juga mengakui belum seluruh BUMNag mampu memberikan keuntungan berdasarkan hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala.
Meski demikian, Benni Warlis menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pembinaan intensif dan penataan struktural guna meningkatkan kapasitas serta kinerja BUMNag ke depan.
Menanggapi saran sejumlah fraksi agar BUMNag yang tidak aktif ditutup, Pemkab Agam menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak.
Langkah yang dapat dilakukan adalah penghentian kegiatan usaha melalui mekanisme Musyawarah Nagari.
Karena itu, terhadap BUMNag yang tidak aktif atau mengalami kerugian, pemerintah daerah lebih mengedepankan langkah penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap dibanding penutupan langsung.
Langkah tersebut meliputi evaluasi kelembagaan dan unit usaha, restrukturisasi manajemen, reorientasi usaha sesuai potensi nagari, hingga pendampingan intensif dari dinas terkait.
Jika setelah proses pembinaan tidak menunjukkan perkembangan positif, maka langkah penataan lanjutan termasuk penggabungan atau penghentian usaha akan dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, Pemkab Agam juga menegaskan komitmennya mempercepat legalitas badan hukum seluruh BUMNag sesuai amanat regulasi nasional.
Pemerintah daerah saat ini terus menggencarkan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, serta pendampingan penyusunan dokumen administrasi dengan prioritas kepada BUMNag aktif dan siap administrasi.
Menjawab kekhawatiran legislatif terkait biaya pengurusan badan hukum, Bupati Agam memastikan seluruh proses dilakukan secara gratis melalui sistem daring pada situs resmi Kementerian Desa.
Melalui platform tersebut, pengurus BUMNag hanya perlu menginput data kelembagaan sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya apa pun.
Dengan penyesuaian regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap BUMNag mampu berkembang lebih profesional, sehat secara kelembagaan, dan menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan.
Penulis: Andri
Editor : Reska/Harmen




