Pemkab Agam dan DPRD Setujui Perubahan KUA- PPAS 2024

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat, menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman dengan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, di aula DPRD itu, Rabu (31/7).

Andri Warman mengatakan, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2024. 

“Substansi perubahan KUA-PPAS 2024 didasarkan atas beberapa hal diantaranya, hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, yang menetapkan jumlah SiLPA 2023 akan disesuaikan pada perubahan APBD 2024,” ujarnya.

Pada prinsipnya kata Andri Warman, perubahan KUA-PPAS 2024 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2024 tidak mengalami defisit.

“Memperhatikan kondisi keuangan daerah saat ini, diminta kepada kita semua agar menyusun perubahan APBD 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dengan begitu, dia berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD, kiranya terus mengawal penyusunan perubahan APBD 2024 sesuai harapan bersama.
Penulis : Andri
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *