Padang, AMC – Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara menghadiri kegiatan peresmian serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Restorativ Justice Plus (Rajo Labiah) berlangsung Senin (20/11/2023) di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumbar.
Kegiatan juga dihadiri Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, S.P Datuak Marajo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, S.H, M.H, Kepala Daerah Kab/Kota se Sumatera Barat, dan lainnya
Pada kesempatan itu, Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara menyambut baik kegiatan peresmian dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Restorativ Justice Plus (Rajo Labiah) tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk penyelesaian penanganan perkara secara tuntas,” ujarnya
Selain itu, tambahnya para pelaku tindak pidana memiliki skill dan keterampilan dengan cara diberikan pelatihan yang bisa mengasah skill mereka masing-masing serta bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat, memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat.

“Dengan cara Ini juga meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing yang baik di Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya lagi
Disamping itu, katanya ini merupakan salah satu solusi bagi semua pihak karena bisa langsung di bina oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumbar dan Baznas Provinsi Sumbar serta diawasi langsung oleh Ninik Mamak yang bergabung dalam organisasi LKAAM Provinsi Sumbar
Kegiatan yang berjalan aman dan lancar itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Restorativ Justice Plus (Rajo Labiah) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Gubernur Provinsi Sumbar, Kepala BPVP Padang, Kepala Baznas Provinsi Sumbar serta Ketua LKAAM Provinsi Sumbar.
Penulis: Jonata




