Palembayan, AMC. -Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ir. Afriansyah Noor, MSi, resmikan rumah perlindungan pekerja perempuan dan Anak (RP3A) PT. AMP Plantation, Palembayan, Rabu (01/3).
Hadir dalam peresmian itu Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, Sekda Agam, Edi Busti, Plantation Head Indonesia WILMAR, Simon Siburat, General Manager PT. AMP Plantation, Low Kim Seng dan sejumlah undangan lainnya.
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Wamen Ketenagakerjaan didampingi Bupati Agam dan Gubernur Sumbar.

Bupati Agam Andri Warman mengatakan, keberadaan rumah RP3A ini menjadi sebuah jaminan bagi pekerja perempuan dan anak.
Disebutkan, dalam dunia usaha, perempuan banyak menghadapi persoalan gander, termasuk diskriminasi gander, kondisi itu menjadi hambatan bagi terwujudnya lingkungan dunia usaha yang responsif gander, ramah perempuan dan anak termasuk pada sektor industri kelapa sawit.
“Tak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapapun dan dimanapun, termasuk di tempat kerja,” sebut Bupati Agam.

Dr. Andriwarman mengapresiasi apa yang telah dilakukan Wilmar Indonesia dalam menyediakan rumah perlindungan pekerja perempuan dan anak di PT. AMP Plantation itu.
“Keberadaan rumah ini menjadi jaminan bagi pekerja perempuan dan anak di PT. AMP Plantation, keberadaan rumah ini dapat menjamin keamanan bagi pekerja perempuan ditempat ia bekerja,” ulasnya.
Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor mengapresiasi PT. AMP Plantation yang telah memiliki program perlindungan anak dan pekerja perempuan.
“Program itu merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak dan pekerja perempuan,”sebut Afriansyah.
Disebutkan, anak adalah calon pemimpin bangsa di masa mendatang yang mempunyai posisi strategis untuk menjaga dan menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara Indonesia untuk Indonesia Maju.
Sementara itu, bagi pekerja perempuan dalam industri kelapa sawit merupakan kelompok paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelecehan seksual.
Ia berharap, semua pihak dapat mewujudkan kondisi kerja yang layak dan kondusif terkhusus bagi pekerja perempuan. Berbagai kebijakan tentang perlindungan anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif.
“Hubungan industrial yang kondusif menciptakan kenyamanan dalam bekerja sehingga meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Afriansyah Noor.
Sedang Simon Siburat, Plantation Head Indonesia WILMAR mengatakan, rumah perlindungan pekerja perempuan dan anak ini akan dibangun di seluruh kebun yang ada di PT. AMP Plantation,Kabupaten Agam.
“RP3A ini bisa menjadi bimbingan dan jaminan kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi perempuan dan anak di lingkungan perusahaan sawit,” ucapnya.
Penulis: Ikhsan
Editor : Rezka/Harmen




