Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah Ditetapkan Jadi WBTbI 2022

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah yang berasal dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra, Senin (3/10) menyebutkan, Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah ditetapkan sebagai WBTbI dalam sidang penetapan beberapa hari lalu di Padang.

Sidang penetapan itu dilakukan secara virtual antara Kemendikbudristek dengan Pemprov Sumbar, serta kabupaten dan kota yang ikut mengusulkan warisan budaya.

“Informasinya sertifikat WBTbI ini diserahkan November 2022 di Yogyakarta,” sebutnya.

Dengan begitu katanya, sudah dua warisan budaya takbenda di Agam yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Khatam Al-Qur’an yang ditetapkan tahun kemarin dan kini Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah,” terangnya.

Selain itu, Pemkab Agam juga mengusulkan tiga warisan budaya untuk ditetapkan sebagai WBTbI 2023.

“Bahannya sudah diverifikasi pemprov dan telah diserahkan ke pusat,” ulas Kabid Kebudayaan, Jufri.

Ketiga warisan budaya itu yakni, Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik.

“Di provinsi sudah lolos, tinggal lagi tingkat pusat. Semoga ketiga usulan kita ini disetujui,” ujarnya lagi. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *