LBH ESA Sampaikan Aspirasi ke Pemkab Agam Terkait Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ESA audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk menyampaikan aspirasi terkait penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam menghadapi proses peradilan, di Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, LBH ESA diwakili Erik Sepria, SH, MH, dan Yuharnel, SH, sementara Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM, Dt Tan Batuah di dampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Agam, Oyong Liza.

Erik Sepria menyebut pentingnya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap akses keadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu poin penting yang disampaikan pihak LBH adalah perlunya dukungan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai program bantuan hukum tersebut.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan akses keadilan melalui regulasi dan dukungan anggaran,” ujarnya.

LBH juga mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan program bantuan hukum di tingkat daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Agam Ir H Benni Warlis MM, Dt Tan Batuah, menyambut baik dan mengapresiasi usulan dari LBH.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Agam, Oyong Liza menambahkan, penyusunan regulasi ini akan dikaji lebih dalam, terutama terkait implikasinya terhadap anggaran daerah.

“Tentu kita perlu melakukan kajian menyeluruh agar implementasinya tidak bertentangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ungkapnya saat wawancarai di ruang kerjanya.

Pemerintah Daerah berharap, dengan adanya landasan hukum yang kuat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat dilaksanakan secara adil, terstruktur, dan berkelanjutan.-
Penulis : Fikri
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *