Bawaslu Agam Petakan 9 Potensi Kerawanan Pilkada 2024

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC . – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam petakan 9 potensi kerawanan pemilu pada Pilkada 2024.

Sembilan potensi ini merupakan evaluasi 13 indikator pelanggaran Pemilu 2024.

Potensi-potensi kerawanan Pilkada 2024 ini diekspos Bawaslu Agam saat evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024 Rabu (21/8) di Lubuk Basung.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra menyampaikan penentuan isu-isu yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu sebelumnya.

Pemetaan ini katanya, bertujuan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Kemudian, mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan pelanggaran.

“Paling penting pemetaan ini akan menjadi basis strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Agam,” ujarnya.

Adapun 9 potensi kerawanan yang berhasil dipetakan Bawaslu yakni pertama hak pilih. Untuk upaya pecegahan pelanggaran hak pilih, Bawaslu Agam melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas dan pemerintah nagari.

“Kemudian melakukan patroli kawal hak pilih, sosialisasi dan publikasi serta mendirikan posko aduan,” paparnya.

Kedua, potensi keberatan dari calon terhadap proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan. Sebagai antisipasi Bawaslu Agam mengimbau dan berkoordinasi dengan KPU dan peserta pemilihan dan stakeholder.

Ketiga, pelanggaran kampanye. Mencegah hal ini, Bawaslu Agam melakukan imbuan dan koordinasi bersama KPU dan mendirikan posko aduan. Keempat, keamanan penyelenggaraan pemilu.

“Strategi pencegahan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Yuhendra.

Kelima, pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri, kepala daerah dan kepala desa. Mengantisipasi hal ini pihaknya melakukan imbauan, sosialisasi dan mendirikan posko aduan.

Keenam, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Strategi pencegahannya melakukan imbauan kepada penyelenggara pemilu.

Ketujuh, politik uang. Pihaknya akan melakukan imbauan kepada peserta pemilihan, sosialisasi dan publikasi secara masih kepada masyarakat.

Kedelapan, potensi bencana alam. Kesembilan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.

“Terkait hal ini strategi pencegahannya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, mengimbau KPU dan peserta pemilu serta melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat,” terangnya.
Penulis : Depit
Editor : Reska/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *