Bupati Agam Jelaskan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan- Permukiman Kumuh

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Drs Edi Busti menyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan permukiman kumuh.

Nota penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan, S.Pd, MPd di Aula DPRD Agam, Senin (12/6).

Sekda Agam menjelaskan bahwa dalam amanat pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Amanat ini ditindaklanjuti pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Berdasarkan UUD tersebut sambungnya, dinyatakan tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Sekda Agam menyebutkan, pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni menjadi target tujuan Pembangunan Berkelanjutan, RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026. 

“Untuk itu, guna memenuhi amanat dan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama dengan DPRD Agam, melalui dana aspirasi pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya,” katanya.

Upaya yang telah dilakukan diantaranya peningkatan jalan permukiman dan peningkatan drainase lingkungan sepanjang 6.689 meter.

“Selanjutnya, penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 260 unit selama tahun 2021-2022, pembangunan tangki septik individual sebanyak 492 unit dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 KK di Koto Malintang pada tahun 2022 dan lain sebagainya,” ucapnya.

Edi Busti berharap, melalui nota penjelasan ini dapat membantu dalam memahami substansi rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintahan daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya.

Penulis: Tori
Editoe : Rezka/Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *