Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Menghadapi proses tahapan pemilu yang telah memasuki masa pendaftaran dan verifikasi partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (rakor) dan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Rakor yang digelar di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung pada Selasa (04/10) ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Agam, dan media masa.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan pelaksanaan proses pemilu serentak tahun 2024, sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kedepan akan dilanjutkan dengan tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara tahun 2024 nanti.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas Elvys, Bawaslu Kabupaten Agam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu ini dalam rangka menjalankan amanat undang-undang tersebut, khususnya memberi pemahaman partai politik dan semua pihak terkait alur dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan rakor tersebut, partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Agam, sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat ditindaklanjuti.

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan dua narasumber yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo dari Pemerhati Pemilu dan Hendra Susilo, SP Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabuapaten Agam.

Surya Efitrimen dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada leserta pemilu.

Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

Dengan adanya sengketa proses pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Surya Efitrimen juga menceritakan perjalanannya menyelesaikan sengketa proses lemilu selama 10 Tahun menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Diungkapkan, dalam dua kali pemilu yaitu Pemilu 2014 dan 2019, Kabupaten Agam menjadi Kabupaten yang paling banyak adanya aduan sengketa proses pemilu.

“Tahapan pencalonan menjadi tahapan paling berpotensi adanya sengketa proses di tingkat kabupaten”, sebutnya.

Sementara itu, Hendra Susilo dalam penyampaiannya menghimbau partai politik yang merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang bisa menjadi objek sengketa, maka dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan itu, Hendra menjelaskan syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam.

“Namun tentu kita berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan,” pungkasnya. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *