Bupati Agam Hadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Tahun 2022

  • Bagikan

Padang, AMC – Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 di THE ZHM PREMIERE Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/8).

Rakor tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Agus Fatoni, MSi. 

Rakor itu dalam rangka Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU HKPD mengenai Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Percepatan Realisasi Anggaran Pembelanjaan Barang Daerah (APBD) Tahun 2022.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, disahkannya  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) oleh DPR diharapkan akan membawa dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi kewenangan daerah, justru dengan singkronnya fiskal pusat dan daerah maka tujuan pembanguan di daerah akan lebih mudah dan cepat tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Fatoni mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemprov Sumatera Barat

“Kami mendorong kepada daerah-daerah lain agar melaksanakan kegiatan serupa dengan mengundang narasumber yang kompeten. Sehingga dapat memberikan solusi dan jalan keluar dari berbagai persoalan yang kita hadapi dalam pengelolaan keuangan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak kepada pengelolaan keuangan dari sisi pendapatan dan belanja daerah.

“Jika kita lihat sisi pendapatan Indonesia sampai akhir Juli di tahun 2022 mencapai 46.67% dan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai 44.83%. Namun lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yaitu 48.18%. Dengan adanya Rakornas ini semoga pendapatan bisa ditingkatkan kembali,” katanya.

Narasumber pada Rakornas tersebut adalah Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK, Edi Suryanto, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elvin Elias, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setya Budi Arijanta dan Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Agung Widiadi.

Saat itu, Gubernur Sumbar didampingi Agus Fatoni, menyerahkan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat kepada 19 kabupaten dan kota se Sumatera Barat.

Kepada Kabupaten Agam Gubernur Sumbar menyerahkan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat Triwulan II 2022, sebesar Rp. 9.243.962.019. (Tori)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *