Vaksinasi Pelajar SD Jadi Tantangan Berat, Pemkab Agam Bakal Edukasi Wali Murid

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar tingkat SD usia 6-11 tahun jadi tantangan berat bagi Pemerintah Kabupaten Agam.

Kenapa tidak, vaksinasi yang akan dilakukan terhadap pelajar tingkat SD ini butuh pemahaman lebih maksimal bagi wali murid, agar tidak menimbulkan kekhawatiran nantinya.

Dengan begitu, Pemkab Agam bersama Polres Agam bakal bentuk tim untuk menyosialisasikan terkait pelaksanaan vaksinasi ini.

“Vaksinasi ini sudah ada regulasinya yaitu Permenkes nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, tentang pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun,” ujar Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah saat ikuti rakor pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar SD, di aula Wibisono Polres Agam, Selasa (25/1).

Dengan begitu, katanya, tim yang akan dibentuk nanti akan menyosialisasikan regulasi itu pada wali murid, untuk berikan pemahaman lebih maksimal bahwasanya vaksin aman, halal dan bermanfaat bagi kepentingan anak jalani kehidupan dalam menghadapi bagaimana ganasnya Covid-19 ini.

“Hanya dengan cara vaksinasi bisa selamatkan rakyat dari wabah Covid-19, di samping berdo’a pada Allah SWT,” sebutnya.

Kini Pemkab Agam dan Polres Agam tengah menyusun strategi seperti apa yang akan dilakukan dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi ini, supaya materi disampaikan bisa dipahami dan diterima wali murid.

Yang jelas sebut Irwan Fikri, sosialisasi dilakukan secara tatap muka terhadap seluruh wali murid. Tim nanti bakal bangun dialog dengan wali murid dalam menyampaikan materi yang ada.

“Materi disampaikan nanti baik sisi aspek medis, agama, regulasi dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Agam, Hendri Rusdian menyebutkan, semula sesuai surat edaran Kemenkes nomor SR01.0214/3309/2021, yang boleh melakukan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun itu hanya daerah capaian vaksinasi umumnya 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen.

Namun, setelah keluarnya surat edaran baru nomor SR02.06111/165/2022, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan seluruh kabupaten dan kota.

“Vaksin yang akan digunakan sesuai regulasi itu adalah jenis Sinovac,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, terangnya, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengedukasi dan berikan pemahaman pada wali murid.

“Alangkah baiknya kita rapatkan juga di tingkat kecamatan dalam menyusun jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi ini,” tukasnya. (t_m)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *