Gandeng BPOM, Ade Rizki Pratama Edukasi Warga Agam Soal Kosmetik

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Mitra Kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang mengedukasi masyarakat Kabupaten Agam tentang produk kosmetik yang aman dan sehat, Kamis (14/10) di GOR Rang Agam.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rizki Pratama berharap masyarakat Agam bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Saat ini produk kosmetik menjadi kebutuhan dan barang yang mudah didapat, banyak sektor yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia banyak dihantam produk kosmetik dari luar negeri, baik yang memiliki izin atau tidak. Sehingga, pengetahuan tentang produk kosmetik yang memenuhi syarat menjadi sangat penting diketahui masyarakat.

Lebih lanjut diutarakan, masyarakat harus cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.

Pada kesempatan itu, Ade Rizki Pratama juga mengimbau warga Agam untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang tengah digencarkan pemerintah.

Menurutnya, perluasan cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Agam perlu dipercepat. Hal itu dimaksudkan agar tercipta herd immunity di tengah-tengah masyarakat.

“Kekebalan kelompok atau masyarakat saat ini sangat dibutuhkan dalam melawan Covid-19. Untuk itu, mari warga Agam ayo ikuti program vaksinasi Covid-19,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kota Padang, Firdaus Umar mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.

Dijelaskan lebih lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan menggunakan produk kosmetik.

“Terkait kemasan, masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak, lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok, pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca dengan jelas,” terangnya.

Selanjutnya masyarakat diminta untuk memastikan label tercantum lengkap dan jelas.

Dikatakan setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau perhatian yang dipersyaratkan.

“Yang paling penting adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,” sebutnya.

Terakhir, kadaluwarsa suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan. Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.

“Ceklah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja,” ujarnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Agam, Yunilson didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian mengapresiasi kegiatan yang digelar. Menurutnya, warga Agam harus memiliki pengetahuan tentang bahan dan obatan yang berbaya.

“Kami berharap, setelah sosialisasi ini masyarakat dapat menyebarluaskan pengetahuan yang didapat, minimal untuk keluarga dan tentang sekitar,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *