39 Orang di Palembayan Terjaring Operasi Yustisi

  • Bagikan

Palembayan, AMC – Satgas Covid-19 Kabupaten Agam intensifkan pelaksanaan operasi yustisi, dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hari ini, Rabu (23/6), Satgas Covid-19 Agam dari unsur BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri gelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Palembayan.

Hasilnya, 39 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Sesuai pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi diantaranya, 38 orang sanksi sosial dan 1 orang bayar denda,” ujar anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Rika.

Dikatakannya, operasi digelar di kawasan pasar dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Operasi ini digelar sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Setiap pelanggar dikenakan sanksi baik bagi pelanggar perorangan, pelaksanaan kegiatan maupun tempat usaha,” terangnya. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *