Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat mengesahkan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pjs Bupati Agam, Benni Warlis dengan pimpinan DPRD Agam, dalam rapat paripurna di aula DPRD, Jum’at (27/11).
Sebelumnya, juga disampai pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda APBD 2021, dimana ketujuh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ini dijadikan Perda.
“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, karena penetapan APBD Kabupaten Agam 2021 tidak melewati batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan,” ujar Pjs Bupati Agam, Benni Warlis.
Dari sisi proses, katanya, pembahasan RAPBD 2021 sangat berbeda dari proses pembahasan RAPBD tahun sebelumnya, yang disebabkan beberapa faktor.
Perbedaan pertama, sesuai amanat ketentuan perundang-undangan, APBD 2021 disusun dengan mempedomani Permendagri nomor 90 tahun 2019. Kedua kondisi yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Ketiga dari sisi kemampuan keuangan yang masih mengalami kesenjangan fiskal, dimana sebagian besar APBD bersumber dari penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat.
Sedangkan penerimaan negara pada 2021 diprediksi masih dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.
Kemudian perbedaan keempat, 2021 merupakan tahun yang sangat strategis karena harus memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19, disamping harus tetap melakukan penanganan wabah itu.
“Dengan kondisi itu menuntut proses pembahasan RAPBD 2021 ekstra ketat yang menguras tenaga dan fikiran, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Sesuai berita acara persetujuan yang dipaparkan Sekretaris DPRD Agam, Indra Dt Baradai, menyatakan bahwa APBD Kabupaten Agam 2021 sebesar Rp1.528.020.755.018.
Ia merincikan, untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.436.392.722.048, yang terdiri dari PAD Rp110.526.600.179, pendapatan transfer Rp1.251.127.325.517 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp74.738.796.352.
Selanjutnya, belanja Rp1.523.020.755.018, dengan rincian belanja operasi Rp1.148.204.661 .727, belanja modal Rp207.246.108.141, belanja tidak terduga Rp3.500.000. 000, belanja transfer Rp164.069.985.150.
“Jumlah anggaran untuk belanja mengalami defisit sebesar Rp86.628.032.970,” sebutnya.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp91.628.032.970, sedangkan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah kepada BUMD Rp5.000.000.000, dengan pembiayaan netto sebesar Rp86.628.032.970. (t_m)