Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Agam Bertambah 10 Orang, Sembuh 17 Orang

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam kembali bertambah sebanyak 10 orang, Minggu (21/11). Sedangkan, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sabanyak 17 orang.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun menyebutkan total kasus terkonfirmasi Covid-19 tercatat sebanyak 1.286 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 10 orang dibandingkan hari sebelumnya.

“Hari ini ada penambahan 10 kasus terkonfirmasi Covid-19, total keseluruhan menjadi 1.286 orang,” ujarnya.

Mereka yang terpapar Covid-19 meliputi warga Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 3 orang inisial Y (P/57), SAS (P/29) dan MDY (P/33). Warga Kecamatan Kamang Magek sebanyak 2 orang inisial S (L/44) dan YH (P/42).

Selanjutnya di Kecamatan Baso bertambah 2 orang inisial D (P/60) dan H (P/55). Kecamatan Palupuah 1 orang inisial Y (P/24), Kecamatan Ampek Angkek 1 orang inisial NJN (P/33) dan Kecamatan Banuhampu 1 orang inisial AHK (L/13).

Selain penambahan kasus terkonfirmasi, hari ini juga ada penambahan pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 17 orang. Mereka yang sembuh meliputi warga Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 7 orang, Kecamatan Sungai Pua 3 orang, Kecamatan Baso 2 orang, Kecamatan Ampek Angkek 2 orang, Kecamatan Tilatang Kamang 1 orang, Kecamatan Tanjung Raya 1 orang dan Kecamatan Ampek Nagari 1 orang.

Warga Kecamatan Lubuk Basung yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 masing-masing inisial SSF (P/25), FM (P/40), FW (P/37), JR (L/42), J (L/54), S (L/55) dan SDZ (L/54), warga Kecamatan Sungai Pua inisial SA (L/27), N (P/63) dan COI (P/29).

Selanjutnya warga Kecamatan Ampek Angkek 2 inisial AH (L/17) dan EY (P/33), Kecamatan Baso inisial MH (L/20) dan RHN (L/51), Kecamatan Ampek Nagari inisial D (P/58), Kecamatan Tanjung Raya inisial Y (P/56) dan Kecamatan Tilatang Kamang inisial S (P/63).

“Sehingga total pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 sebanyak 1.082 orang dengan persentase kesembuhan 84,13 persen,” sebutnya.

Diingatkan Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, tim operasi yustisi penggerak Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih terus melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat diminta untuk membiasakan diri dengan standar kesehatan Covid-19.

“Kita berharap Perda AKB membuat standar kesehatan Covid-19 bagi masyarakat bisa menjadi kebiasaan, kita meyakini warga bisa tercegah dari penularan dan penyebaran Covid-19 bila disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujarnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *