Tak Pakai Masker, 51 Orang Diberi Sanksi Sosial dan Denda di Banuhampu

  • Bagikan

Kubang Putiah, AMC – Sebanyak 6 dari 51 orang yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan, di kawasan Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Senin (9/11).

“Ke-6 pelanggar diberikan sanksi denda, masing- masingnya Rp100.000. Denda itu dimasukkan ke kas daerah,” ujar Koordinator lapangan tim terpadu Agam, Kurniawan Syah Putra.

Sedangkan pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum.

“Pemberian sanksi ini atas permintaan pelanggar setelah diberikan pilihan antara sanksi denda dan sosial,” katanya.

Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Operasi yustisi penegakan Perda AKB ini telah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

“Operasi dilaksanakan kali ini, kita masih menemukan puluhan orang tidak memakai masker dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.

Setiap pelanggar didata dan diinput dalam sebuah aplikasi, jika orang yang sama masih ditemukan melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi lebih berat bagi pelanggar.

“Dalam operasi kita tanyakan dulu kepada orang yang diduga melanggar, apakah punya masker atau tidak. Jika ada kita suruh memakainya, kalau tidak sanksi berlaku bagi mereka,” terang Kurniawan Syahputra.

Dikesempatan itu, tim juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya memakai masker bagi kesehatan, yang jadi salah satu upaya untuk melindungi diri dari penularan Covid-19.

Dengan digelarnya operasi yustisi ini, ia berharap masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, apalagi bagi orang yang beraktivitas di luar rumah.

Ditegaskannya, sasaran Perda nomor 6 tahun 2020 tidak hanya masyarakat, tapi juga berlaku bagi pemerintah, polri, TNI dan lainnya. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *