Pemkab Agam Sosialisasikan Perda AKB Kepada Perangkat Nagari dan Bamus di Lubuk Basung

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Forkopimda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Lubuk Basung.

Tim sosialisasi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Rio Rizal, didamping Asisten II Setda Agam, Yosefriawan, Kepala Pengadilan Agama Agam, Lela Novera, Kalak BPBD Agam, Mhd. Lutfi dan Kasat Pol PP Agam, Kurniawan Syahputra.

Tim mensosialisasikan Perda tersebut di Aula Kantor Camat Lubuk Basung yang dihadiri perangkat nagari dan bamus se-Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (8/10).

Kepala Kejari Agam, Rio Rizal mengatakan, Perda ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dalam Perda memuat beberapa sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Ada dua substansi yang akan terkena sanksi, yaitu, sanksi bagi perorangan, dan sanksi bagi pelaksana kegiatan atau usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut Rio menjelaskan, sanksi administrasi bagi perorangan secara bertingkat melalui teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu, serta daya paksa polisional. Sanksi pidananya, kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan bagi pelaksana kegiatan atau usaha, sanksi administrasinya secara bertingkat berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan sementara izin, serta denda administratif sebesar Rp500 ribu. Sanksi pidananya, berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta.

“Sanksi pidana berlaku apabila pelanggar sebelumnya telah terkena sanksi administratif, dengan kata lain pelanggaran yang dilakukan telah lebih dari satu kali,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Agam, Yosefriawan mengatakan, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang ada, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan,” tambahnya.

Yosefriawan berharap semua pihak terlibat mensosialisasikan dan mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan Perda AKB. (HR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *