10 Nagari Persiapan di Agam Sudah Layak Didefinitifkan

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Berdasarkan evaluasi tim pengkajian terhadap laporan semester dari 23 nagari persiapan, 10 diantaranya yang berasal dari 7 nagari induk di Kabupaten Agam, sudah layak ditingkatkan menjadi nagari definitif.

Hal ini disampaikan Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda pembentukan 10 nagari persiapan menjadi definitif dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (20/7).

Ke-10 nagari persiapan itu yakni, Nagari Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat dan Salareh Aia Utara pemekaran dari Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Kamang Tangah Anam Suku dan Pauh Kamang Mudiak dari Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek. Durian Kapeh Darussalam dari Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Selanjutnya Sungai Cubadak dari Nagari Tabek Panjang, Nagari Persiapan Koto Gadang dari Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso. Dalko dari Nagari Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya dan Nan Limo dari Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuah.

“Apabila hasil evaluasi tim pengkaji menyatakan nagari persiapan layak menjadi nagari definitif, maka bupati diminta menyusun Ranperda pembentukan nagari, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,” ujar Indra Catri.

Melalui nota penjelasan yang disampaikan ini, katanya besar harapan masyarakat di nagari persiapan untuk segera memiliki pemerintahan definitif.

“Karena nota kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati merupakan salah satu kelengkapan bahan, yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan kode register,” terang bupati dua periode ini.

Untuk itu, ia berharap nota penjelasan ini dapat membantu anggota DPRD dalam memahami substansi Ranperda yang diajukan, supaya terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan tahap berikutnya. (t_m)

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Alhamdulillah, namun untuk nagari di daerah Kamang Mudiak belum bisa di definitif semuanya, karena batas wilayahnya masih bermasalah. Terutama jorong Aia Tabik dengan Jorong Pakan sınayan yang masuk nagari Kamang tangah Anam suku. Mohon bupati Agam dan anggota DPRD mengkaji ulang batas kedua wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan ke Dr. Usmadi, M.Pd. Dt. Tumangguang Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *