Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM, serahkan secara simbolis santunan meninggal dan beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan, serta kartu santunan kepada petani Agam dari CSR Bank BNI Lubuk Basung.
Santunan tersebut diserahkan saat acara Focus Group Discussion (FGD), perlindungan pekerja rentan Kabupaten Agam dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (13/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agam, Sunardi mengatakan, pihaknya mengajak Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan khususnya di sektor keagamaan.
“Seperti imam dan garin masjid, guru MDA, dan lain sebagainya yang ada di Agam, agar dapat dilindungi dalam program BPJS, minimal untuk 2 program, diantaranya yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Dijelaskan, jika saat melaksanakan tugas, dan terjadi kecelakaan, maka BPJS ketenagakerjaan akan menanggung penuh biaya perawatan sampai sembuh tanpa ada batasan.
“Selama dia dirawat, dia juga akan mendapatkan gaji, jadi gaji selama dia dirawat tidak terputus,” ujarnya.

Kemudian, jika dia mengalami cacat akibat kecelakaan tersebut, maka akan mendapatkan santunan cacat.
“Namun jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, atau minimal sebesar Rp70 juta, ditambah dengan beasiswa untuk anaknya yang sedang sekolah,” jelasnya.
Sedangkan untuk jaminan kematian, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris, dan jika dia sudah terdaftar selama 3 tahun, maka juga akan mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai kuliah.
Ia berharap, dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, anak yatim yang ditinggal oleh orangtuanya tidak kebingungan lagi untuk bisa melanjutkan pendidikannya.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM, mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang ada di Agam.
“Hal ini merupakan bentuk kepedulian kita kepada masyarakat khususnya kepada para pekerja non ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, khususnya para pekerja di Agam.
“Melalui FGD ini, diharapkan pegawai Non ASN, baik itu tenaga kontrak, atau tenaga harian lepas, termasuk guru honorer, Garin, dan lainnya, bisa diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” harapnya.
Karena, jelasnya, dalam bekerja pasti ada resiko dan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh sebab itu, diperlukan perlindungan dan jaminan terhadap para pekerja, agar para pekerja bisa menjalankan tugasnya dengan tenang. (HR)




