Payakumbuh, AMC – Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, bersama Kepala Daerah se- Provinsi Sumatera Barat, tandatangani kesepakatan bersama Rumusan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Kota se-Sumatera Barat, Kamis (8/9).
Penandatanganan ini diawali oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumbar.
Isi rumusan Rakor tersebut adalah, menyepakati pemenuhan anggaran untuk kinerja SPM dalam APBD masing-masing setiap tahunnya.
Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perda APBD Kabupaten/Kota guna melihat dan memastikan alokasi anggaran kinerja SPM, jika tidak mencukupi/tersedia, maka Pemrov merekomendasikan pemenuhan anggaran kinerja SPM. Kabupaten/Kota sepakat memenuhi dan tindak lanjuti anggaran SPM sesuai rekomendasi evaluasi RKPD dan APBD oleh Pemrov.
Data sasaran SPM adalah data riil yang ditetapkan oleh daerah setiap tahunnya dengan mempertimbangkan sasaran masyarakat prioritas (tidak mampu/miskin)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS) menjadi salah satu rujukan utama dalam penetapan data sasaran SPM.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan kegiatan penyusunan LPPD dan kegiatan untuk mencapai kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang ditetapkan dalam PP13 tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020 dalam proses perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkan APBD.
Pemrov dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen melalui Dinas Kominfo dan Statistik untuk menggunakan aplikasi satu data Sumatera Barat dan menyiapkan keputusan Kepala daerah terhadap produsen (OPD penanggung jawab data).
Selanjutnya, Pemrov dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) dalam perencanaan dan penganggaran tahun selanjutnya.
Terakhir, Pemrov melakukan pembinaan SDM penyusun LPPD dan laporan SPM secara berkala setiap tahunnya. (HR)