Bupati Agam Tekan Kesepakatan LP2B, Perkuat Komitmen Lindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan

  • Bagikan

Padang, AMC – Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, bersama bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan,percepatan penetapan LP2B merupakan amanat pemerintah pusat melalui surat edaran bersama para menteri.

Kebijakan ini bertujuan melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan sektor pertanian.

Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud komitmen nyata seluruh pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pangan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Mahyeldi mengungkapkan, berdasarkan hasil finalisasi usulan LP2B kabupaten/kota, secara agregat Sumatera Barat telah mencapai 90,01 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung perlindungan lahan pertanian.

Ia menyampaikan apresiasi kepada daerah yang telah melampaui target minimal 87 persen, sekaligus mengajak daerah yang masih berada pada batas minimal untuk terus menyempurnakan data dan memperkuat komitmen sebelum proses verifikasi oleh pemerintah pusat hingga penetapan resmi melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Sementara itu, dalam paparan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suyus Windayana menjelaskan,perlindungan LP2B merupakan bagian penting dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Tahapan implementasi meliputi sosialisasi, pendampingan dan supervisi penetapan LP2B, pengusulan Surat Keputusan LP2B, hingga integrasi ke dalam revisi RTRW kabupaten/kota.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Agam telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 23.001,31 hektare dan pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 17.112,21 hektare atau 74,40 persen.

Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian, menjaga keberlanjutan produksi pangan, serta mendukung terwujudnya kedaulatan pangan di Sumatera Barat dan Indonesia.-
Penulis : Tori
Editor : Harmen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *