Matur, AMC – Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menjadi narasumber pada Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria, di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau, Selasa (26/7).
Panitia Pelaksanan Kegiatan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap tanah ulayat yang ada di Minangkabau.
Oleh sebab itu, jelasnya, pihaknya yang merupakan bagian dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menginisiasi kegiatan lokakarya ini agar niniak mamak dan pemerintah daerah dapat mendorong pengakuan hak legal atas nama ulayat adat yang ada di nagari.
“Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM, sangat mendukung kegiatan lokakarya yang diinisiasi oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).
“Dengan adanya kegiatan ini, upaya dan regulasi yang kita lakukan hari ini, diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat, Khususnya di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Dikatakan di daerah kita, khususnya di Sumatera Barat, salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat adalah tanah ulayat.
“Tanah ulayat adalah adalah hak komunal yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Dijelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai pendaftaran tanah secara kepemilikan bersama (Komunal), inilah yang menjadi penyebab masih rendahnya animo masyarakat untuk melakukan legalisasi hak atas tanah ulayat, sehingga menjadi salah satu faktor timbulnya permasalahan dan sengketa tanah ulayat.
“Oleh sebab itu, pada persoalan ini, diharapkan niniak mamak bisa menjadi ujung tombak dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa tanah ulayat yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena Niniak Mamak lah yang bisa menjadi penengah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang terjadi di dalam kaumnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat segera menemukan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya persoalan sengketa tanah ulayat. (HR)