Lubuk Basung, AMC – Bupati Agam, Dr. Indra Catri menerbitkan himbauan tentang larangan perayaan pergantian tahun baru masehi. Larangan tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Himbauan terkait larangan yang mengundang kerumunan tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Agam Nomor 4/368/Kesra/XII/2020 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam.
“Kemudian juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 6/ED/GBS- 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan libur tahun baru 2021,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini, Kamis (31/12).
Dipaparkan lebih lanjut, setidaknya himbauan Bupati Agam itu memuat tujuh poin, di antaranya, pertama larangan untuk tidak merayakan, berkumpul atau sejenisnya terkait pergantian tahun baru 2020.
Kedua, menutup objek wisata di Kabupaten Agam mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Ketiga, himbauan kepada rumah makan, restoran, cafe atau sejenisnya untuk tidak melayani makan di tempat.
“Keempat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat diminta untuk mengingatkan anak kemenakan terkait poin yang bertama,” ucapnya.
Kelima, aparat diminta mengawasi tempat-tempat yang dijadikan tempat berkumpul. Keenam, masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
“Terakhir, Bupati Agam, Dr. Indra Catri juga mengimbau masyarakat untuk mengisi pergantian tahun baru masehi dengan muhasabah dan bersyukur kepada Allah SWT,” sebut Khasman.
Diketahui, data terakhir yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam mencatat, sebanyak 1.444 orang warga terpapar virus Covid-19, 1.383 orang diantaranya sudah dinyatakan.
“Mudah-mudahan dengan kepatuhan kita menerapkan protokol kesehatan ke depan tidak menimbulkan kluster baru dan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Agam bisa terputus,” harapnya. (Depit/t_m)