Tak Pakai Masker, Belasan Orang di Objek Wisata Tanjung Raya Diberi Sanksi Sosial

  • Bagikan

Tanjung Raya, AMC – Sebanyak 13 orang terjaring operasi yustisi di objek wisata Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (20/10).

Pelanggar protokol kesehatan ini kedapatan tidak memakai masker saat l tim terpadu penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

Ketua tim terpadu penegakan Perda AKB, Martias Wanto mengatakan, belasan pelanggar ini datanya diinput dalam aplikasi Sipelada, kemudian diberikan sanksi administratif seperti kerja sosial menyapu fasilitas umum.

“Diberikannya sanksi kerja sosial ini mereka juga dipasangkan rompi tanda pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 13 orang yang terjaring operasi, 12 orang di objek wisata Muko-muko dan satu orang di Linggai.

Dikatakan Martias Wanto, sebelumnya,sekitar 10 hari tim telah mensosialisasikan Perda di pasar dan tempat keramaian lainnya, sehingga hari pertama penegakan Perda sudah mulai terlihat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker, meski ada sebagian kecil yang terjaring.

“Pada umumnya pengunjung sudah memiliki masker, tapi ada disimpan di saku dan pemasangannya yang tidak benar. Ini kita berikan pemahaman dan ditertibkan,” terangnya.

Namun, ulasnya, bagi yang tidak memakai masker tim langsung melakukan penindakan seperti kerja sosial, dimana sanksi teguran sudah diberikan saat melakukan sosialisasi Perda di kecamatan dan pasar.

“Kita berharap masyarakat dapat mematuhi Perda AKB setidaknya memakai masker. Apabila disiplin menerapkannya, maka itu bagian upaya dari melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga maupun masyarakat dari penularan Covid-19,” imbuhnya. (t_m)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *